Apa itu Reproduksi?
Reproduksi berasal dari kata re dan produksi, re artinya kembali atau berulang; produksi artinya menghasilkan, membentuk..
Berarti reproduksi adalah kegiatan untuk menghasilkan ulang. Jika dikaitkan dengan manusia berarti kegiatan manusia untuk menghasilkan manusia baru agar dapat mempertahankan keberadaan manusia sehingga tidak punah.
Tentunya untuk mendapatkan generasi dan keturunan yang bagus, maka reproduksi pun harus bagus dan sehat.
Tulisan di atas adalah bagian dari materi penyuluhan kesehatan reproduksi. Jika ingin mendapatkan selengkapnya klik donwload
Yahdi said:
makasih infonya…!
D&i said:
jazakumullah khairan berbaginya. mg sukses y d UNS…qta sama2 berguru d UNS
salam kenal:)
laras tauhid said:
assalammu’alaikum..
mau nanya niii…
1.ketika perempuan yang sedang awal haid (darahnya masih sedikit yang keluar) di perbolehkan melakukan hubungan suami istri??
2. jika perempuan yang sedang awal haid itu melakukan hubungan suami istri dan sang suami mengeluarkan spermanya di rahim sang istri apakah sang istri tersebut akan hamil???
di mohon untuk di jawab..
jazakillah
ackogtg said:
waalaykum salam
maaf baru sempat menjawab pertanyaan Anda
1. seorang perempuan yang sedang haid tidak boleh melakukan hubungan suami istri. hal ini sidah jelas dalam dalil dari al quran dan sunnah. untuk lebih jelasnya silakan klik link salafy dan majalahku pada blog ini. lalu anda bisa mencari artikel terkait di situs tersebut.
2. menurut teori kedokteran, wanita yang sedang haid itu dalam fase peluruhan dinding rahim. pada fase ini kemungkinan hamil adalah kecil. bahkan saat setelah haid pun biasanya pada hari ke-7 sampai ke-12, dimana belum terjadi masa subur, maka tidak akan terjadi kehamilan (masa subur tiap wanita berbeda). namun tidak menutup kemungkinan bisa hamil kalau Alloh menghendaki, biasanya terjadi pada wanita yang tidak memiliki siklus haid yang teratur.
wallohu ‘alam
moh.khawarizmy said:
matur nuwun informasi dan pencerahannya…….jazakalloh.
Muhammad Tarmuzi said:
tankhs
Syifa said:
Assalamu’alaikum
kalau perempuan yang haid jelas tidak diperbolehkan untuk hubungan suami istri, baik itu drahnya sedikit atau banyak tetap tidak diperbolehkan itu saya sudah tahu.
tetapi bagaimana dengan perempuan yang sedang istihadloh atau mengeluarkan darah penyakit?, boleh tidak berhubungan suami istri?. mohon jawabannya baik secara medis maupun secara syari’at islam.
terima kasih
Wassalamu’alaikum