kedokteran islam

to be a great doctor on sunnah

Bagaimana Menyikapi Perselisihan di Kalangan Ulama

PERTANYAAN

Ada pertanyaan kepada penulis berkaitan dengan hukum onani. Penanya mengatakan bahwa permasalahan haramnya onani masih diperselisihkan, ada ulama yang membolehkannya. Dan mereka juga menggunakan dalil dalam hal tersebut. Dengan demikian, berarti kita boleh memilih pendapat tersebut, yaitu pendapat ulama yang membolehkan onani. (ditulis dengan bahasa penulis, pertanyaan aslinya dapat dilihat di pembahasan tentang hukum onani).

JAWAB

Sebelum kita membicarakan hukum onani lebih jauh, penulis ingin bertanya, untuk apa Anda melakukan onani? Penulis yakin jawabannya adalah untuk memuaskan nafsu seksual. Kenapa? Karena pengertian onani adalah pemuasan sendiri secara seksual tanpa koitus (hubungan intim), biasanya dengan tangan atau benda lain, sering dilakukan para pemuda yang belum menikah. Juga orang dewasa yang abstinensia (misal duda), dapat melakukan onani sebagai penyaluran syahwat (Dinukil dari Sarwono, Ilmu Penyakit Kandungan, 2007).

Nah, apakah Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan pemuasan syahwat dengan cara seperti ini? Jawabannya tidak. Tidakkah Engkau membaca ayat untuk menjauhi zina? Dan tidakkah Engkau pernah mendengar hadist yang mengatakan bahwa bagi yang mampu hendaknya menikah, bagi yang tidak mampu hendaknya berpuasa? Karena puasa dapat mengekang syahwat. Jadi, ketidakmampuan kita untuk menikah, bukan alasan untuk melakukan onani. Rosululloh menganjurkan agar kita berpuasa bukan onani.

Kedua, apa yang terjadi saat onani? Saya yakin saat melakukan onani, Anda berfantasi (membayangkan seoalah-olah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita). Kalau tidak sambil berfantasi, onani tidak dapat memuaskan dan tidak akan terjadi onani. Apakah ini diajarkan dalam Islam? Jawabannya tidak.

Ketiga, darimana munculnya fantasi seksual? Fantasi seksual muncul bilamana seseorang melihat dan mendengar. Melihat disini bisa dalam bentuk melihat wanita secara langsung, melihat gambar atau film, membaca tulisan porno, atau bahkan melihat film porno. Mendengar disini bisa dalam bentuk mendengar suara wanita yang dapat membangkitkan syahwat atau mendengar cerita porno.

Nah, apakah melihat dan mendengar yang seperti ini dianjurkan dalam Islam? Bukankah Alloh menyuruh kita untuk menundukan pandangan?

Inilah beberapa kejelekan onani yang dapat saya sampaikan. Dan karena kejelekan inilah para ulama mengharamkan onani. Semoga apa yang kita lakukan adalah semata-mata mencari kebenaran dan ridho dari Alloh. Semoga Alloh memudahkan kita menuju surga-Nya. Maaf bila ucapan saya terlalu kasar dan maaf pula atas segala kekeliruan saya. Wallohu a’lam.

Untuk lebih jelasnya, silakan buka :

  1. Fatwa Ulama Seputar Onani dan Masturbasi bagian 1
  2. Fatwa Ulama Seputar Onani dan Masturbasi bagian 2
  3. Fatwa Ulama Seputar Onani dan Masturbasi bagian 3

Untuk menjawab pertanyaan di atas mengenai ada ulama yang tidak mengharamkan onani, penulis mencoba menukilkan artikel yang ditulis oleh Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc yang diambil dari majalah asysyariah yang berjudul “Perselisihan dan Adabnya”.

Berikut ini jawabannya : Baca selebihnya »

Desember 11, 2009 Ditulis oleh ackogtg | KEDOKTERAN | | Belum Ada Tanggapan

Trauma pada Bulbus Oculi

Trauma pada Bulbus Oculi

Kontributor (Mahasiswa Kedokteran FKUNS) : Anggie Ariandhita G (G0007035), Anindyo Pradipta Suryo (G0007037), Anistyaning Wahyu Adhie (G0007039), Arini Rahmawati (G0007043), Bety Nurhajat Jalanita (G0007045), Carko Budiyanto (G0007049), Triastuti Diah Kumalasari (G0007163), Trida Ermawati (G0007167), Vicky Kurniawan Burkie (G0007169), Wahyu Agung S (G0007171), Yessi Perlitasari (G0007173)

PENDAHULUAN

Walaupun mata mempunyai sistem pelindung yang cukup baik seperti rongga orbita, kelopak, dan jaringan lemak retrobulbar selain terdapatnya refleks memejam atau mengedip, mata masih sering mendapat trauma dari dunia luar. Trauma dapat mengakibatkan kerusakan pada bola mata dan kelopak, saraf mata dan rongga orbita. Kerusakan mata akan dapat mengakibatkan atau memberikan penyulit sehingga mengganggu fungsi penglihatan. Trauma pada mata memerlukan perawatan yang tepat untuk mencegah terjadinya penyulit yang lebih berat yang akan mengakibatkan kebutaan.

Trauma pada mata dapat mengenai jaringan di bawah ini secara terpisah atau menjadi gabungan trauma jaringan mata. Trauma dapat mengenai jaringan mata: palpebrae, konjungtiva, cornea, uvea, lensa, retina, papil saraf optik, dan orbita. Trauma mata merupakan keadaan gawat darurat pada mata.

Baca selebihnya »

November 20, 2009 Ditulis oleh ackogtg | KEDOKTERAN | | 1 Komentar

BEASISWA KEDOKTERAN SAMPAI TAMAT BELAJAR

Kabar Gembira bagi adik-adik yang mau masuk pendidikan dokter umum di fakultas kedokteran Universitas Negri Sebelas Maret Surakarta.

Dengan adanya  “Beasiswa UNS”, yaitu diberikan bantuan seluruh biaya pendidikan sejak awal masuk kepada mahasiswa tidak mampu/miskin yang memiliki prestasi akademik tinggi sesuai persyaratan.

Sesuai dengan PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET Nomor : 149A/H27/KM/2009 Tentang BEASISWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET.

Berikut ini kutipan pasal 4 :

  1. Bentuk Beasiswa UNS adalah pemberian uang secara tunai dan bantuan biaya pendidikan.
  2. Pemberian uang secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa UNS yang jenis/peruntukannya meliputi :

a.    Penggantian uang pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB);
b.    Penggantian biaya transportasi dalam rangka mengikuti seleksi atau registrasi.
Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa UNS, yang meliputi :
c.    Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP);
d.    Bantuan Pengembangan Institusi (BPI);
e.    Biaya Laboratorium/Praktikum;
f.    Biaya lain-lain yang ditetapkan Universitas.

4. Pemberian uang secara tunai khusus untuk biaya pendaftaran dan biaya transportasi mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2), dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan yang ada, dan Rektor dapat menentukan pembayarannya dilakukan sebelum calon mahasiswa diterima.

5.  Besaran Beasiswa UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Rektor.

Ingin tahu lebih banyak, silakan Klik disini atau buka website FKUNS dengan Klik disini

semoga bermanfaat, sukses buat kita semua.

November 12, 2009 Ditulis oleh ackogtg | KEDOKTERAN, umum | | 1 Komentar

Alkohol dalam Obat dan Parfum

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Sumber : http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=312

Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Baca selebihnya »

September 3, 2009 Ditulis oleh ackogtg | ISLAM, KEDOKTERAN | | 1 Komentar

Rangkuman artikel bulan suci Ramadhan 1430

Bismillah

Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan. Klik disini

September 3, 2009 Ditulis oleh ackogtg | KEDOKTERAN | | Belum Ada Tanggapan