Bismillahirrohmanirrohim
Fatwa Ulama Tentang Kesehatan
Pertanyaan :
Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya?
Jawab :
Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahulloh menjawab, “Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaannya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu. Boleh donor darahnya dari saudara laki-laki ataupun dari selainnya. Tidak ada larangan dalam hal ini Insya Alloh.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Sholin bin Fauzan Al-Fauzan, 2/712)
Dikutip dari Majalah Asy Syariah Vol IV/ No. 47/1430 H/2009
Abu Ashim almaidani said:
Assalamualaikum
jazakumulloh, ana mintak izin keantum ambil makalah yang ada di web antum barokallohu fikum
wassalmualikum
Uhibbukum fillah
ackogtg said:
waalaykumsalam warohmatullohiwabarokatuh
oh ya, boleh
asal dicantumkan sumbernya
semoga bermanfaat
Izze Basedra Eltavia said:
Syukran atas infonya….barakallahu fik….